VISI, MISI, DAN MOTTO
VISI
“ Terwujudnya Kabupaten Bintan yang Madani dan Sejahtera Melalui Pencapaian Bintan Gemilang 2025 (Gerakan Melangkah Maju di Bidang Kelautan, Pariwisata, dan Kebudayaan) “
MISI
“ Mewujudkan Kabupaten Bintan Sebagai Daerah Tujuan Investasi yang Berdaya Saing Dengan Mengoptimalkan Potensi Ekonomi Lokal, Terutama di Bidang Kelautan, Pariwisata dan Kebudayaan “
MOTTO
“ Kepuasan Anda Keutamaan Kami “
Your
Satisfaction is Our Pleasure
STANDART PELAYANAN PERIZINAN
MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan
Pelayanan
sesuai Standar Pelayanan yang telah di tetapkan,
dan apabila tidak menepati janji ini,
kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
ATURAN PERILAKU DAN KODE ETIK PELAYANAN
1. HAK PETUGAS PELAYANAN
a.
Mendapatkan Update Perundang-undangan serta
peraturan terbaru terkait masalah Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
b.
Mendapatkan Bimbingan Teknis, Workshop dan
Pelatihan terkait tugas pelayanan perizinan
c. Mendapatkan Hak Akses yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya di pelayanan perizinan
2. KEWAJIBAN PETUGAS PELAYANAN
a.
Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
masyarakat
b.
Tidak mempersulit pelayanan terhadap masyarakat
c.
Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap
Masyarakat
d.
Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang
berlaku
e.
Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar
pelayanan
f.
Membantu
masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima
pelayanan publik
3. LARANGAN PETUGAS PELAYANAN
a.
Melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN)
b.
Diskriminatif dalam melakukan pelayanan
c.
Meminta atau menerima pungutan tidak sah dalam
bentuk apapun
d. Menghilangkan, memalsukan dan atau merusak berkas atau dokumen
4. SANKSI PETUGAS PELAYANAN
a. Mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku
5. PENGHARGAAN PETUGAS PELAYANAN
a. Pengahrgaan berupa ucapan terima kasih
6. KODE ETIK PETUGAS PELAYANAN
a.
Siap melayani masyarakat tepat pada waktunya
b.
Menggunakan seragam yang telah ditentukan oleh Dinas
c.
Tidak membicarakan hal diluar masalah kedinasan
dengan petugas atau pegawai lain saat melakukan pelayanan
d.
Berdandan sewajarnya tidak berlebihan
e.
Tidak makan saat melakukan pelayanan
f.
Tidak menggunakan alat komunikasi saat melakukan pelayanan.